Insentif Dokter Spesialis di Pasaman Barat Masih Menunggu Regulasi dan Kepastian Anggaran

sannarinews.id
By -
0

 

 Zulfi Agus


PASAMAN BARAT, sannarinews.id  – Rencana pemberian insentif bagi dokter spesialis di Kabupaten Pasaman Barat hingga saat ini masih belum dapat dipastikan. Pemerintah daerah belum bisa memproyeksikan besaran anggaran yang akan dialokasikan karena regulasi yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pasaman Barat, Zulfi Agus, Sabtu (6/6), mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur sistem remunerasi bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).


Menurutnya, Perbup tersebut menjadi dasar dalam menghitung berbagai komponen pendapatan, termasuk kemungkinan pemberian insentif khusus bagi dokter spesialis.


“Setelah Perbup ditetapkan, baru bisa dihitung besaran anggarannya,” ujar Zulfi Agus.


Sebagai perbandingan, sejumlah daerah di Sumatera Barat telah menerapkan kebijakan insentif bagi dokter spesialis dengan nominal yang bervariasi. Di Kabupaten Pasaman, insentif yang diberikan berkisar Rp15 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Kepulauan Mentawai, insentif dokter spesialis mencapai Rp30 juta per bulan. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang dokter spesialis di Pasaman Barat.


Saat ditanya mengenai kemampuan keuangan daerah serta kemungkinan besaran insentif yang akan diberikan, Zulfi menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat diputuskan karena masih menunggu penyelesaian regulasi.


“Semua masih dalam proses. Nantinya persoalan ini akan dibahas bersama dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan daerah, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” katanya.


Pemerintah daerah menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan dalam bulan ini. Namun, proses penetapannya tetap harus mengikuti tahapan administrasi yang berlaku.


Zulfi menjelaskan, draf Perbup wajib melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat sebelum dapat ditetapkan secara resmi.


“Kita upayakan secepat mungkin selesai. Dalam waktu dekat akan dijadwalkan proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar. Setelah Perbup ditetapkan, barulah nominal insentif dibahas bersama TAPD,” jelasnya.


Terkait mekanisme penganggaran, apakah akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun 2026 atau dialokasikan pada APBD murni Tahun 2027, BPKAD menyatakan hal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sesuai tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembahasan Perubahan APBD dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Juli mendatang.


“Terkait penganggaran tentu akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setelah regulasi ditetapkan, kita akan melihat kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Yang jelas, pengelolaan keuangan daerah akan tetap berjalan sesuai koridor hukum,” pungkas Zulfi Agus. **** irz

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)